Tindak pidana pemalsuan dokumen keimigrasian yang dilakukan warga negara asing Malaysia masih terjadi meskipun ada ancamaan hukum yang tegas. Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan kejahatan pemalsuan, bentuk kejahatan pemalsuan dan penegakan hukum pemalsuan dokumen keimigrasian. Jenis penelitian digunakan metode penelitian yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, serta wawancara dengan petugas keimigrasian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemalsuan dokumen keimgrasian diatur dalam Pasal 126 huruf c dan Pasal 127. Bentuk kejahatan keimigrasian yang dilakukan adalah pemalsuan passport sehingga pelaku dihukum dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 1.000.000. Upaya petugas keimigrasian adalah penegakan hukum karena melanggar kejahatan pemalsuan passport.